KPK Tunggu Putusan KIP soal Permintaan Publikasi Hasil TWK oleh 57 Eks-Pegawai
KPK menegaskan akan menghormati proses hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) terkait permohonan pembukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 2020 yang diajukan oleh 57 mantan pegawainya. Sementara itu, kelompok eks-pegawai yang tergabung dalam IM57+ mendorong pembukaan dokumen sebagai bagian dari upaya pemulihan hak dan keterbukaan pemerintahan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya memilih untuk menghormati proses penyelesaian sengketa informasi yang tengah berjalan di Komisi Informasi Publik (KIP). Menurut Budi, KPK akan memfokuskan diri pada rangkaian pemeriksaan di KIP untuk memastikan apakah dokumen TWK yang dipermasalahkan perlu dibuka untuk publik atau tetap dirahasiakan.
“Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan posisi KPK yang memilih menunggu mekanisme hukum terkait informasi publik sebelum mengambil langkah lanjutan, sekaligus menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengikuti prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Kelompok mantan pegawai yang menamakan diri IM57+ Institute mengajukan permohonan ke KIP dengan tuntutan agar hasil TWK 2020 dipublikasikan. Menurut pernyataan Ketua IM57+, Lakso Anindito, pembukaan dokumen dianggap penting untuk menguji transparansi prosedur TWK yang diterapkan KPK pada tahun tersebut—tes yang berujung pada dinyatakan tidak lolosnya 57 pegawai.
Lakso menilai sidang sengketa di KIP menjadi momentum untuk mengungkap praktik yang selama ini dinilai tidak transparan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10), menurut IM57+, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)—sebagai pihak yang mewakili penyelenggara TWK—tidak mampu menjelaskan alasan mengapa dokumen hasil TWK belum dibuka.
IM57+ menempatkan pembukaan dokumen sebagai bagian dari upaya pemulihan hak, sekaligus meminta respons tegas dari pemerintah pusat.
Selain menuntut transparansi, IM57+ menyatakan 57 eks-pegawai itu ingin kembali bertugas di KPK. “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso. Kelompok ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap yang tegas untuk menegaskan komitmen penguatan KPK melalui pemulihan hak para pegawai tersebut.
Lakso menyebutkan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman yang sebelumnya menilai pelaksanaan TWK pada 2020 bermasalah secara prosedural dan berpotensi melanggar hak asasi pegawai. Menurutnya, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya menghasilkan tindak lanjut yang memadai, sehingga persoalan ini tetap berlarut-larut.
KIP memiliki kewenangan untuk memutus sengketa informasi publik: apakah dokumen tertentu termasuk informasi yang wajib disediakan publik atau boleh dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bila KIP memutuskan dokumen hasil TWK perlu dibuka, hal itu berimplikasi pada kewajiban lembaga terkait untuk menyediakan akses; sebaliknya, putusan menutup akses akan memperkuat argumentasi kerahasiaan yang dikemukakan penyelenggara.
KPK, dalam pernyataannya, memilih untuk menghormati putusan yang akan dikeluarkan KIP, menunggu proses pemeriksaan bukti dan alasan hukum yang diajukan kedua belah pihak.
Kasus terkait TWK 2020 dan tuntutan pembukaan dokumen oleh IM57+ menyoroti dua aspek besar: pertama, pentingnya transparansi dalam proses seleksi dan penilaian pegawai lembaga publik; kedua, perlunya kepastian prosedural agar hak-hak ASN atau pegawai lembaga negara tidak dilanggar. Klaim adanya cacat prosedur yang diangkat oleh Komnas HAM dan Ombudsman menambah dimensi sensitivitas persoalan ini, karena berkaitan dengan hak individual dan legitimasi institusi.
Bila putusan KIP mengarah pada pembukaan dokumen, publikasi hasil TWK dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan politik, sekaligus membuka ruang verifikasi prosedural. Jika putusan menutup akses, pertanyaan seputar transparansi dan mekanisme pengawasan publik akan tetap relevan dalam diskursus publik mengenai reformasi birokrasi dan tata kelola lembaga antikorupsi.
Kasus yang melibatkan 57 mantan pegawai KPK, IM57+, KIP, serta rekomendasi lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman, pada dasarnya menegaskan peran mekanisme hukum dan lembaga pengawas dalam menyelesaikan sengketa administratif yang bernuansa hukum dan publik. Keputusan KIP nanti akan menjadi titik penting—baik untuk memperjelas status informasi yang dipersengketakan, maupun untuk menguji sejauh mana proses pemulihan hak dan transparansi institusional dapat berjalan.
Di tengah proses hukum ini, publik menanti kepastian: apakah penyelesaian sengketa informasi akan mengedepankan prinsip keterbukaan sebagai bagian dari akuntabilitas publik, ataukah aspek kerahasiaan administrasi akan dipertahankan demi alasan-alasan yang memiliki dasar hukum jelas. Hasil putusan KIP kelak akan menjadi tolok ukur praktik keterbukaan dan penegakan hak di lingkungan lembaga negara.
Ilmu komputer teoretis (theoretical computer science) memiliki hubungan erat dengan matematika karena pemrograman menggunakan algoritma,…
https://www.youtube.com/watch?v=SuaxadRqJpM Pengantar Suara manusia adalah instrumen yang kita semua mainkan — sekaligus alat paling kuat…
https://www.youtube.com/watch?v=Ew59SKy181Y Analisis Heni Ozi Cukier mengungkap empat dimensi — sosial, ekonomi, politik, dan militer —…
https://www.youtube.com/watch?v=ZAqIoDhornk Ringkasan padat dari konsep-konsep utama fisika—dari Newton hingga mekanika kuantum—dengan contoh sehari-hari dan makna…
https://www.youtube.com/watch?v=olQh39MoJsQ Cara Cepat Mengenal Huruf Sirilik dan Logika Bahasa Rusia untuk Pemula Pendahuluan: Bahasa Asing…
https://www.youtube.com/watch?v=UJGsfLa8dmE 1. Korelasi antara Iman, Ilmu, dan Takwa UAH menjelaskan bahwa iman dan ilmu merupakan…