Simak Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV 2025 (periode Oktober–Desember) dijadwalkan cair pada bulan November 2025. Pengumuman resmi disampaikan melalui kanal komunikasi Kemendikdasmen, memberikan kepastian waktu pencairan bagi ribuan guru penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

Periode penyaluran ini mencakup guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan guru non-ASN yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansial. Untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan sasaran, dan transparansi, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan signifikan: mulai 2025 penyaluran dilakukan langsung dari pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening guru penerima, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.


Jadwal dan sasaran penyaluran

  • Periode TPG Triwulan IV: Oktober–Desember 2025.
  • Waktu pencairan: dijadwalkan pada November 2025.
  • Penerima: guru ASND dan guru non-ASN yang memenuhi persyaratan administrasi dan kinerja.

Kepastian jadwal ini dimaksudkan membantu guru merencanakan keuangan dan aktivitas profesional mereka. Peralihan mekanisme penyaluran diharapkan mengeliminasi keterlambatan yang sebelumnya disebabkan oleh proses administrasi di tingkat daerah.


Mekanisme baru: transfer langsung dari pusat

Sejak diberlakukannya kebijakan baru pada 2025, penyaluran TPG untuk guru ASND dilakukan langsung oleh pemerintah pusat—melalui Kementerian Keuangan—ke rekening guru penerima. Perubahan ini bertujuan untuk:

  • Mempercepat proses birokrasi pembayaran tunjangan.
  • Meminimalkan hambatan administratif di tingkat daerah.
  • Meningkatkan akurasi penyaluran sehingga tunjangan tepat waktu dan tepat sasaran.
  • Mendorong transparansi dalam pengelolaan dana tunjangan profesi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola keuangan program tunjangan, serta mendukung stabilitas finansial guru agar dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan.


Persyaratan utama agar TPG cair

Agar TPG Triwulan IV dapat dicairkan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi dasar verifikasi administrasi dan kelayakan. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah, sebagai hasil penyelesaian Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  2. Terdaftar Nomor Registrasi Guru (NRG) dari instansi yang berwenang.
  3. Aktif mengajar minimal 24 jam per minggu, dengan pembelajaran yang linier sesuai mata pelajaran, dan terdata dalam Dapodik.
  4. Data Info GTK valid dan terkini sebagai dasar verifikasi oleh Kemendikdasmen.
  5. Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar hukum pencairan.
  6. Hasil penilaian kinerja (PKG/penilaian prestasi kerja) minimal berstatus “Baik” atau lebih.
  7. Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat mengajar.
  8. Memiliki rekening bank aktif untuk menerima transfer tunjangan.
  9. Wajib menjadi Guru Wali (khusus ketentuan Triwulan III & IV 2025), sesuai ketentuan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, kecuali kepala sekolah dan guru SD yang dikecualikan.

Guru yang belum memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan di atas diminta segera melakukan pembaruan data dan administrasi agar tidak tertunda pencairannya.


Landasan regulasi

Pemberian dan pelaksanaan TPG didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur hak, kewajiban, serta teknis penyaluran, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Menteri Pendidikan terkait teknis pemberian tunjangan (Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, mengatur antara lain ketentuan THR, gaji ke-13, dan komponen TPG bagi guru ASN bersertifikasi.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terkait ketentuan keuangan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Rekomendasi bagi guru

Untuk memastikan kelancaran pencairan, guru disarankan:

  • Memeriksa dan memperbarui data di Info GTK dan Dapodik melalui satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat.
  • Memastikan SKTP, NRG, Serdik, serta dokumen pendukung lainnya telah terbit dan tercatat.
  • Menyiapkan rekening bank aktif dengan nama pemilik yang sesuai data administrasi.

Untuk informasi resmi dan pembaruan selanjutnya, guru diimbau memantau pengumuman resmi Kemendikdasmen dan komunikasi dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat.

saiful

Share
Published by
saiful

Recent Posts

Dasar Komputer Science

Ilmu komputer teoretis (theoretical computer science) memiliki hubungan erat dengan matematika karena pemrograman menggunakan algoritma,…

2 months ago

Seni Berbicara dan Mendengarkan ala Julian Treasure

https://www.youtube.com/watch?v=SuaxadRqJpM Pengantar Suara manusia adalah instrumen yang kita semua mainkan — sekaligus alat paling kuat…

6 months ago

Apakah Dunia Menuju Perang Dunia III?

https://www.youtube.com/watch?v=Ew59SKy181Y Analisis Heni Ozi Cukier mengungkap empat dimensi — sosial, ekonomi, politik, dan militer —…

6 months ago

Semua Fisika dalam 14 Menit: Ringkasan Konsep Inti

https://www.youtube.com/watch?v=ZAqIoDhornk Ringkasan padat dari konsep-konsep utama fisika—dari Newton hingga mekanika kuantum—dengan contoh sehari-hari dan makna…

6 months ago

Belajar Membaca Bahasa Rusia dalam 9 Menit

https://www.youtube.com/watch?v=olQh39MoJsQ Cara Cepat Mengenal Huruf Sirilik dan Logika Bahasa Rusia untuk Pemula Pendahuluan: Bahasa Asing…

6 months ago

Korelasi Iman, Ilmu, dan Takwa Menurut UAH

https://www.youtube.com/watch?v=UJGsfLa8dmE 1. Korelasi antara Iman, Ilmu, dan Takwa UAH menjelaskan bahwa iman dan ilmu merupakan…

6 months ago